Cara membuat Akun PPNI, STR, dan SIP
CARA MENDAFTAR MENJADI
ANGGOTA PPNI BARU
Sebelum
melakukan pendaftaran online, baiknya Anda persiapkan dulu perangkat yang harus
digunakan untuk mempermudah pelaksanaannya, diantaranya adalah :
1.
Smartphone atau laptop
2.
Paket data secukupnya
3.
E-KTP
4.
Ijazah terakhir, di scan jadikan file, Jenis File : jpg, gif,
pdf ukuran maksimal 150 Kb. Penulisan nama file disarankan tidak terlalu
panjang dan tidak menggunakan karakter Ex : ( &, @, $)
5.
Email aktif dan tahu passwordnya, lebih baik email@gmail.com
yang terhubung dengan smartphone anda.
6.
Uang Rp.360.000,-
Langkah-langkah
:
1.
Menuju ke browser anda atau klik website https://ppni-inna.org
2.
Pilih menu pendaftaran registrasi/ registration, kemudian
pilih Perawat Dalam Negeri, masukan biodata anda secara lengkap sesuai kolom
yang disediakan.
3.
Pada langkah ini Anda harus menginput data berdasar E-KTP
anda yang meliputi : Nama lengkap tanpa gelar, nomor KTP, Tempat Lahir, Tanggal
Lahir, Jenis kelamin, Agama, Status Perkawinan, Gelar Depan dan Gelar Belakang.
4.
Isi kolom alamat sesuai E-KTP, alamat lengkap dari RT/RW
sampai propinsi, kode pos tidak wajib, telepon rumah tidak wajib, nomor
handphone wajib.
5.
Isian data selanjutnya adalah tentang keterangan keanggotaan,
meliputi : Jenis perawat, vokasi atau profesi, Anggota Propinsi, Anggota
Daerah, dan Anggota Komisariat. Semua keterangan anggota harus diisi. Khusus
untuk perawat lulusan baru, karena belum punya komisariat, maka komisariat bisa
diisi komisariat terdekat sesuai alamat kecamatan di E-KTP.
6.
Isian selanjutnya tentang data Pendidikan Perawatan Terakhir,
meliputi : Universitas/STIKes/Akademi/Institusi, Jenjang, Peminatan (jika ada),
Tahun Masuk, Tahun Lulus, Nomor Ijazah, dan Upload ijazah terakhir.
7.
Isian selanjutnya adalah alamat unit kerja. Diisi untuk
perawat yang sudah bekerja, bagi yang belum bekerja dilewati saja. Isian alamat
unit kerja meliputi Nama Kantor, Alamat, Kota, Status Kepegawaian, Telepon
Kantor. Bagi yang belum bekerja langsung isian ke Kontak Informasi dengan
memasukkan alamat email ke kolom Email dan ulangi email.
8.
Selanjutnya teliti dulu semua data, bila sudah yakin semua
benar pilih DAFTARKAN.
9.
Tunggu beberapa saat karena data kita sedang di proses ,
Periksa email yang anda masukan tadi lihat jika ada Verifikasi email dari
Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
10. Nomor Virtual Account akan
di kirimkan ke email yang terdaftar, segera lakukan pembayaran sesuai jangka
waktu yang telah ditentukan.
PINDAH/MUTASI
KEANGGOTAAN PPNI SECARA ONLINE
Langkah-langkah
pindah/mutasi keanggotaan PPNI secara online
1.
Akses website url https://ppni-inna.org/index.php/public/home/private-login/
2.
Login Box. Masukan: username: NIRA anda, password: sesuai
dengan yang anda masukan pertama kali mendaftar NIRA. Jika NIRA & Password lupa,
silahkan menghubungi admin DPK/DPD PPNI Kabupaten/Kota tempat bekerja.
3.
Klik menu Data Pribadi, dan pilih menu Mutasi
Keanggotaan
4.
Akan tampil lama detail mutasi keanggotaan. Silahkan pilih
mutasi tujuan Provinsi, Kabupaten/kota, Komisariat, Keterangan (alasan mutasi).
Lau klik SIMPAN. Kemudian Download.
5.
Silahkan hubungi Pengurus PPNI DPK/DPD dan kirimkan file mutasi yang sudah
anda download untuk meminta persetujuan pindah/mutasi agar di Proses.
PENGURUSAN STR
BARU
Untuk membuat
Permohonan STR secara online, anda harus masuk ke halaman web STR Online Versi
2.0 http://ktki.kemkes.go.id dan melengkapi data yang
dibutuhkan terlebih dahulu, seperti :
1.
Pas Foto Resmi Background Merah
2.
KTP (PNG, JPG)
3.
Ijazah
4.
No Sertifikat Kompetensi
5.
Surat Sehat
6.
Sumpah Profesi
7.
Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi
8.
Uang Rp. 100.000
Untuk cara
registrasi nya, ikuti panduan yang bias anda pelajari melalui link berikut ini
: https://ktki.kemkes.go.id/info/sites/default/files/Tata%20Cara%20Registrasi%20STR%20Online%20Versi%202.0_0.pdf Hal. 1 dan 2
PERPANJANG STR
Untuk membuat
Permohonan Perpanjang STR secara online, anda harus masuk ke halaman web STR
Online Versi 2.0 http://ktki.kemkes.go.id dan melengkapi data yang
dibutuhkan terlebih dahulu, seperti :
1.
Pas Foto 4X6 Resmi background merah (1 lembar)
2.
FC KTP (1 lembar)
3.
Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
4.
Fc STR Lama Legalisir (1 lembar)
5.
Fc Ijazah (1 lembar)
6.
Melakukan pembayaran iuran PPNI sampai tahun sekarang
7.
Melakukan PKB Online melalui membership atau AKUN PPNI
8.
Sertifikat 25 SKP dalam bentuk JPG (Foto) di Upload ke PKB untuk
di verifikasi, Kemudian di Fotocopi juga untuk di serahkan ke PPNI
9.
Berkas dilampirkan ke dalam map merah kertas dan map plastik
hijau
10. Surat rekomendasi dari DPK
PPNI (tempat bekerja)
11. Surat Rekomendasi dari DPD PPNI
atau Organisasi Profesi (Registrasi Ulang)
Untuk cara
perpanjang STR, ikuti panduan yang bias anda pelajari melalui link berikut ini :
https://ktki.kemkes.go.id/info/sites/default/files/Tata%20Cara%20Registrasi%20STR%20Online%20Versi%202.0_0.pdf Hal. 3 dan 4
PENGURUSAN SIK
1.
Fc KTP
2.
Fc Ijazah
legalisasi : 1 lembar
3.
Fc STR aktif legalisasi : 1 Lembar
4.
Fc rekomendasi dari tempat bekerja : 1 Lembar
5.
Pasphoto 3x4 latar biru pakaian perawat : 2 lembar
6.
Melakukan pembayaran iuran PPNI sampai tahun sekarang
7.
Surat rekomendasi dari DPD PPNI
8.
Pengurusan SIK/ SIP saat ini TIDAK MEMAKAI Aplikasi SICANTIK lagi melainkan pakai
Aplikasi SIPANDU berikut linknya https://sipandumedan.pemkomedan.go.id/
PENGURUSAN KTA
1.
Fc Ijazah Legalisasi :
1 Lembar
2.
Fc KTP :
1 Lembar
3.
Pasphoto 3X4 latar merah : 2 Lembar
4.
Cetak Kartu biaya Rp. 20.000
Comments
Post a Comment